DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang program dana dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
PENGARANG:HENNY FITRIANIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-07


ABSTRAK

Henny Fitrianie, NIM. 2120419320015, 2023. Implementasi Kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang program dana dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Program Studi Administrasi Publik, dibawah bimbingan Asmu’i.

Penelitian ini untuk mengetahui manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah adanya Dana Kelurahan dari Pemerintahnya sendiri. Baik itu dari segi pelayanan publik maupun pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan di Kelurahan Pabahanan dan juga untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan program ini di seluruh Kelurahan jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 pada Tahun Anggaran 2019.

Lokasi penelitian dilaksanakan di Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari. Adapun Informan yang diwawancarai peneliti antara lain Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Seksi Pembangunan selalu Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Masyarakat / Para Ketua RT selaku pemangku wilayah, dan LPM sebagai pelaksana kegiatan pembangunan. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dimana teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang mana pelaksananya adalah kelompok masyarakat/LPM yang ada di Kelurahan Pabahanan. Kepengurusan LPM terdiri dari para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para Kader PKK. LPM di bentuk berdasarkan hasil rapat pihak kelurahan dengan tokoh masyarakat. Kepengurusan LPM dibentuk setiap 3 tahun sekali. Yang bertanggung jawab dan penandatanganan atas semua kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan adalah Ketua LPM, Sekretaris, dan Bendahara.

Faktor yang menghambat Implementasi Kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Program Dana dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan di Kelurahan Pabahanan adalah lemahnya koordinasi, keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya komunikasi dari pihak kelurahan terhadap Kementerian, Kebijakan kurang responsif, kurangnya koordinasi masyarakat dengan pihak ketiga, minimnya tenaga produktif.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi / Musrenbang setiap tahun dalam rangka menindaklanjuti dan meningkatkan pemerataan pembangunan di kelurahan Pabahanan sesuai dengan harapan kementerian dimana pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan bisa dilaksanakan dengan cepat melalui swakelola maka harus selalu saling berkoordinasi dan komunikasi antar ketua RT dengan pihak kelurahan dengan memanfaatkan teknologi yaitu membuat group whatshapp untuk memperoleh informasi dan komunikasi yang cepat atau bisa juga dilaksanakan rapat-rapat koordinasi antar RT, RW, dan tokoh masyarakat dengan pihak kelurahan setiap bulan sekali dijadwalkan pada malam hari karena pada siang hari kebanyakan para ketua RT masing-masing bekerja sehingga tidak dapat berhadir untuk melaksanakan rapat koordinasi tersebut.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pembangunan Sarana dan Prasarana, Pembangunan Dana Kelurahan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI