DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Keterbatasan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelecehan Seksual Nonfisik
PENGARANG:MAULIDA NUR ANNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-09


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berisi konsep-konsep yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang atau perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) yang dianalisa sedimikian rupa untuk menjawab permasalahan yang ada.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan mengenai pembuktian pelecehan seksual nonfisik khususnya catcalling dapat ditemukan pada Pasal 25 yang mengatakan bahwa keterangan saksi atau korban saja cukup membuktikan bahwa pelaku bersalah, asalkan disertai sekurang-kurangnya 1 alat bukti yang sah. Kedua, Kasus pelecehan seksual nonfisik khususnya catcalling memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan Pasal 25 UU TPKS, keterangan saksi atau korban saja cukup untuk membuktikan bahwa pelaku bersalah, asalkan disertai dengan alat bukti lainnya sekurang-kurangnya 1 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU TPKS. Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah adanya laporan dari korban ke aparat penegak hukum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat agar dapat dilakukan pemrosesan kasus sesuai dengan prosedur hukum yang sesuai dengan KUHAP dan UU TPKS serta adanya pendampingan dari ahli.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI