DIGITAL LIBRARY



JUDUL: PERAN KEWENANGAN BADAN PENGAWASAN PEMILU DALAM SENGKETA PROSES PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENGARANG:CANDRA IRAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-11


ABSTRAK

 

         Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Pembentuk undang-undang telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam Undang-Undang tersebut diatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilu seperti lembaga penyelenggara, tahapan pemilu, hak pilih, dan mekanisme penyelesaian masalah hukum pemilu. Masalah hukum pemilu mencakup pelanggaran, sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:

          Pertama, kewenangan Bawaslu dalam proses quasi yudisial adalah kewenangan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Objek dari kewenangan Bawaslu itu terdiri dari keputusan KPU dimana keputusan yang dimaksud tersebut adalah berbentuk Surat Keputusan dan atau Berita Acara. Bawaslu, dengan aturan yang dibuatnya sendiri yakni Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, tidak diperkenankan untuk melakukan hal lain di luar itu. Kedua, Proses ajudikasilah merupakan kategori penyelesaian sengketa dimana sifat dari penyelesaian sengketa tersebut menempatkan para pihak yang bersengketa pada dua sisi yang berhadapan (antagonistis) dan hasil putusan yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutus, bersifat kalah dan menang (winlose). Proses ajudikasi ini meliputi proses litigasi dan arbitrase. Dengan demikian putusan bawaslu memiliki karakter yuridis selayaknya sebuah putusan yang dihasilkan dari proses litigasi di pengadilan. Selain karakter-karakter yuridis tersebut, terdapat karakter khusus dari putusan Bawaslu yakni final dan mengikat atau final and binding yang akan dijelaskan secara rinci pada sub bab berikutnya. Sifat final and binding inilah yang justru membedakan putusan Bawaslu dengan putusan lembaga peradilan pada umumnya.

Dalam konteks MK, Putusan yang bersifat “final” mengandung makna bahwa putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan sifat “mengikat” putusan MK bermakna putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat..

Kata Kunci (keyword): Kewenangan Bawaslu, Sengketa, Pemilu, Kekuatan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI