DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENYALAHGUNAAN IZIN USAHA NIAGA YANG DILAKUKAN OLEH STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DALAM PERSPEKTIF PIDANA | |
PENGARANG | : | ZHAIN NUR RAHMAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-02-21 |
PENYALAHGUNAAN IZIN USAHA NIAGA YANG DILAKUKAN OLEH STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Zhain Nur Rahman
ABSTRAK
Tujuan dari Penelitian adalah untuk mengetahui perbuatan SPBU yang melakukan penyalahgunaan izin usaha niaga merupakan tindak pidana dan juga untuk mengetahui Sistem pertanggungjawaban pidana SPBU yang menyalahgunakan izin usaha niaga SPBU. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yakni dengan cara mengumpulkan dan menginventarisasi bahan hukum yang diperlukan dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu Perbuatan SPBU yang melakukan penyalahgunaan izin usaha niaga merupakan tindak pidana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang ada dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 mendapatkan ancaman pidana penjara dan denda. Hal ini dikarenakan merugikan masyarakat banyak dan sistem pertanggungjawaban SPBU yang melakukan penyalahgunan izin usah niaga adalah SPBU harus bertanggungjawab atas hal ini, jika dilakukan secara individu maka pertanggungjawabannya individu, jika dilakukan secara sistemik oleh perusahaan/badan usaha maka yang bertanggungjawab adalah pimipinan perusahaan /badan usaha, dan sanksinya ada dua sanksi badan berupa penjara dan denda/penutupan sementara terhadap korporasi.
Kata Kunci : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Penyalahgunaan izin Usaha Niaga, Dalam Perspektif Hukum Pidana.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI