DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KARYA LAGU YANG DIPERCEPAT (SPEED UP)
PENGARANG:ANGGI JUNIAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-12


Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah tindakan mempercepat suatu karya lagu (speed up) termasuk kedalam tindakan merubah ciptaan atau tidak serta untuk mengetahui termasuk pelanggaran hak cipta apa jika dilakukannya tindakan mempercepat suatu karya lagu (speed up). Untuk dapat mencapai tujuan dan kebenaran dalam penelitian ini maka peneliti menggunakan metode penelitian normatif yang mana bersifat preskriptif dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat dan juga dengan mempelajari lebih dalam perkembangan atas pandangan-pandangan mengenai permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, mempercepat lagu (speed up) merupakan tindakan meningkatkan tempo nada lagu serta mengubah nada suara penyanyi menjadi lebih tinggi dari aslinya. Tindakan ini seringkali dilakukan tanpa adanya izin dari Pencipta. Dalam undang-undang hak cipta yang berlaku tidak mengenal adanya istilah mempercepat lagu (speed up). Akan tetapi jika dilakukan pembedahan lebih lanjut dalam Pasal 5 UUHC maka akan ditemukan larangan bahwa untuk melindungi hak moral maka ditetapkan larangan untuk tidak melakukan disorasi, mutilasi, dan memodifikasi suatu ciptaan. Berdasarkan jenis larangan yang ada jika dilihat dari penjelasan lebih lanjut dari undang-undang maka dapat dikatakan bahwa tindakan mempercepat lagu (speed up) termasuk kedalam tindakan memodifikasi ciptaan. Pada ketentuan ini secara tidak langsung menyatakan adanya larangan kepada pihak lain untuk tidak melanggaran hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta. Kedua,  tindakan mempercepat lagu (speed up) tanpa izin dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang dilakukan secara langsung. Jika dikaitan dengan contoh kasus dari penelitian ini maka pelanggaran tersebut berkaitan erat dengan pelanggaran hak moral. tidak hanya hak cipta tetapi pelanggaran ini  juga berkaitan dengan perlindungan hak terkait pelaku pertunjukan. Namun tindakan mempercepat lagu (speed up) diperbolehkan oleh negara apabila pelaku mengantongi izin lisensi terhadap lagu terkait.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI