DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN RESEP DOKTER DALAM PENGGUNAAN OBAT PENENANG (KASUS MILLEN CYRUS)
PENGARANG:RIZKI NOOR MAULIDDIA KASIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-15


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui resep dokter apakah dapat dijadikan alat bukti dalam proses perkara tindak pidana, dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian resep dokter terhadap kasus Millen Cyrus. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

 

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama Penggunaan obat psikotropika tanpa menggunakan resep dan petunjuk dokter merupakan bentuk penyalahgunaan dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana, karena hal ini patut dicurigai terjadi penyalahgunaan obat psikotropika secara berlebihan dan didapatkan secara tidak sah tanpa adanya resep dokter serta memenuhi sifat melawan hukum menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Kedua Surat resep dokter sebagai sebuah alat bukti dengan kebenaran formal tidak cukup memiliki nilai kekuatan pembuktian dalam kasus atau perkara penyalahgunaan obat psikotropika, dikarenakan proses pembuktiannya yang melibatkan seorang profesional dokter dalam hukum kedokteran wajib patuh dan tunduk pada ketentuan umum yang berlaku dalam hukum pidana. Selain itu, resep dokter yang dijadikan sebaagi alat bukti surat yang sah dipengadilan harus memenuhi kriteria, dibuat oleh dokter yang memiliki kewenangan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau protap resep dokter, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI