DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN DALAN MENETAPKAN STATUS TERSANGKA
PENGARANG:KHUSNUL KHASANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-19


Penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum dilakukan proses penyidikan pidana sangatlah berakibat terhadap status sosial mereka, Sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam membuat terang suatu tindak pidana dan mencari siapa tersangkanya. Oleh karena itu kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama berdasarkan uraian dalam bab-bab sebelumnya pada pokok pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penetapan tersangka dalam surat perintah penyidikan adalah wajib, proses penyidikan tindak pidana merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kedua Akibat hukum apabila nama tersangka tidak dicantumkan dalam surat perintah penyidikan yaitu akan kesulitan seseorang tadi untuk mem-praperadilkan dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan praperadilan akan menolak karena tidak ada alasan untuk diajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya tersangka.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI