DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PERIZINAN PERIKANAN TANGKAP TERHADAP PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PENGANGKUT KOMODITI PERIKANAN KEWENANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:SITI DIAN AMALIA
PENERBIT:FAKULTAS PERIKANAN
TANGGAL:2017-11-06


SITI DIAN AMALIA. G2D114010. 2017. Analisis Perizinan Perikanan Tangkap Terhadap Pendaftaran dan Penandaan Kapal Pengangkut Komoditi Perikanan Kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan. Thesis. Program Pascasarjana Magister Perikanan Universitas  Lambung Mangkurat. Dibawah  bimbingan  oleh: (I) EMMY SRI MAHREDA, (II) EMMY LILIMANTIK.

 

Kata kunci: pemilik kapal pengangkut komoditi perikanan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan, pendaftaran dan penandaan kapal.

 

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi sebaran kapal pengangkut komoditi perikanan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan;         (2) menganalisis penyebab kapal pengangkut komoditi perikanan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan belum terdaftar dan tertandai; dan (3) menganalisis penyebab perizinan perikanan tangkap yang tetap berjalan tanpa Buku Kapal Perikanan.

Kegiatan penelitian ini dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin  Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan obyek penelitian pemilik kapal pengangkut komoditi perikanan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan. Data yang dikumpulkan adalah data yang bersumber langsung dari hasil observasi di lokasi penelitian, dan data pendukung lainnya terkait dengan obyek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebaran kapal pengangkut komoditi perikanan yang mendaratkan angkutannya di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin terdapat di Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin. Berdasarkan data kapal pengangkut komoditi perikanan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 183 buah kapal tetapi hanya 42 buah kapal atau 23%  kapal yang melakukan pendaftaran kapal perikanan,  sedangkan untuk penandaan kapal 100% belum melakukan penandaan kapal perikanan, hal ini disebabkan karena tidak tersedianya Buku Kapal Perikanan yang sesuai standart dan kurangnya pemahaman dari pemilik kapal.  Perizinan Perikanan Tangkap berupa SIUP dan SIKPI tetap terbit dari BPTSP hanya menggunakan rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pendaftaran dan Penandaan Kapal Pengangkut Komoditi Perikanan Kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan tidak optimal tanpa adanya Buku Kapal Perikanan yang sesuai standart dan dapat dijadikan agunan sehingga diperlukan kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal penganggaran dana untuk pengadaan Buku Kapal Perikanan  agar kapal pengangkut komoditi perikanan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan dapat terdaftar dan tertandai menjadi kapal perikanan Indonesia.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI