DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN KETERANGAN PALSU OLEH SAKSI DALAM PERKARA PIDANA
PENGARANG:NUR KHOFIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-02-29


Penelitian ini bertujuan untuk mencari apa yang menjadi ukuran seorang saksi telah memberi keterangan tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui saat di dalam persidangan pidana. Kemudian untuk mengetahui siapa yang mempunyai legal standing dalam melaporkan dugaan keterangan palsu oleh saksi tersebut. Hal ini merupakan usaha pembuktian, untuk mengetahui benar atau salahnya si terdakwa lewat keterangan saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna keberlangsungan penyidikan. Jenis metode  penelitian yang penulis gunakan adalah hukum normatif doktrinal. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau hukum kepustakaan yang didasarkan pada data sekunder dan terdiri dari tiga sumber hukum: sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Tujuannya adalah untuk menemukan kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang terjadi. Menurut hasil yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini yang pertama, faktor yang menyebabkan seorang saksi memberikan keterangan palsu yakni ketidaksengajaan, motif tertentu, tekanan, ataupun paksaan. Kedua, laporan keterangan palsu dapat diminimalisasi dengan ketegasan hakim untuk menegur saksi yang dicurigai berbohong.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI