DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENASIHAT HUKUM YANG MENGARAHKAN JAWABAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN PIDANA
PENGARANG:FARAH TASYA FEBIOLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-04


Abstrak : Untuk memastikan apakah penasihat hukum memiliki kewenangan untuk memerintahkan kesaksian saksi dalam penuntutan pidana. Jika hal ini terbukti, penasihat hukum dapat menghadapi konsekuensi di bawah Pasal 242 karena memerintahkan kesaksian saksi yang berbeda dengan alat bukti. Dalam penulisan tesis ini, digunakan teknik penelitian hukum normatif. Secara khusus, literatur hukum primer, sekunder, dan tersier dari perpustakaan dipelajari. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metodologi perundang-undangan. Temuan dari penelitian tesis ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengacara dapat melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi selama persidangan dan menawarkan nasihat hukum dan dukungan dalam masalah ketenagakerjaan di luar pengadilan. Namun dalam memandu jawaban saksi, dalam persidangan pidana, kemampuan penasihat hukum untuk memandu jawaban saksi harus dibatasi. Kedua, Pasal 242 KUHP, yang mengatur tentang kesaksian palsu dan sumpah palsu. Kemudian, advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003. Pasal-pasal tersebut tidak mengatur hukuman pidana atau hukuman profesi bagi advokat yang terbukti mengarahkan saksi untuk memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan fakta-fakta perkara. Untuk menjamin pemeliharaan jangka panjang dari integritas sistem pengadilan, lebih banyak perhatian harus diberikan pada tugas penasihat hukum..

 

Kata Kunci:Penasihat hukum; Saksi; Persidangan Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI