DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Advokat yang Menganjurkan Saksi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
PENGARANG:IRSYA NUR FAHRIZA Z
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-12


Skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan mempelajari pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku penganjur tindak pidana keterangan palsu dipersidangan. Serta untuk mengetahui dan mempelajari bentuk pertanggungjawaban advokat yang menganjurkan saksi memberikan keterangan palsu dipersidangan.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum akan di analisis dari pasal 242 jo. 55 KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Agar dapat dipertanggungjawabkan, seorang advokat harus dengan sengaja menggerakan atau menganjurkan saksi melakukan tindak pidana. Saksi tergerak untuk melaksanakan anjuran dari advokat. Hal ini berkaitan dengan keadaan psikis. Antara advokat dan saksi memiliki kehendak yang sama. Saksi yang tergerak oleh advokat benar-benar mewujudkan perbuatan pidana atau percobaan perbuatan pidana. Saksi yang diarahkan untuk memberikan keterangan palsu di persidangan ialah orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa Advokat yang menganjurkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 242 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP. Agar mampu mempertanggungjawabkannya advokat tersebut harus dengan sengaja menganjurkan saksi untuk melakukan tindak pidana. Saksi juga harus terbukti tergerak karena pengaruh advokat tersebut. Selain itu, bagi advokat yang melakukan perbuatan penganjuran, Undang-Undang No.18 tahun 2003 serta Kode Etik Advokat Indonesia harus diatur lebih khusus lagi terkait pertanggungjawaban advokat yang mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Kata Kunci: Advokat, Saksi, Keterangan Palsu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI