DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN TUJUAN PEMIDANAAN DI INDONESIA
PENGARANG:Rudy Candra
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-26


PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN TUJUAN PEMIDANAAN DI INDONESIA

Rudy Candra

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penjatuhan Pidana Kerja Sosial dilihat dalam perspektif penjatuhan pidana di Indonesiaselain itu juga untuk mengetahui penetapan kriteria status Narapidana yang dapat dijatuhkan Pidana Kerja Sosial. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, karena penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka,atau penelitian hukum kepustakaan

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai penjatuhan Pidana Kerja Sosial dalam perspektif pembaharuan tujuan pemidanaan di Indonesia saat ini hanya sebatas konsep dan belum diformulasikan kedalam undang-undang, kemudian mengenai ketentuan didalam RUU KUHP Tahun 2015 maupun RUU KUHP Tahun 2017 masih kurang detail mengenai hari pelaksanaan, jangka waktu pelaksanaan dalam satu minggu, pelaksanaan bagi pelajar dengan orang yang sudah bekerja, model penempatan terpidana (secara individual maupun secara kelompok). Kedua, mengenai kriteria status narapidana yang dapat dijatuhkan Pidana Kerja Sosial dapat dari beberapa ketentuan yang terdapat didalam Pasal 86 RUU KUHP Tahun 2015 maupun Pasal 88 RUU KUHP Tahun 2017 sebagaimana berikut: Pidana Penjara yang dijatuhkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau Pidana denda tidak lebih dari kategori I, Pengakuan Narapidana terhadap tindak Pidana yang dilakukan, Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi Pidana, Telah menerima dan menyetujui syarat-syarat yang diberikan oleh Pengadilan untuk menjalani Pidana Kerja Sosial.

 

 

Kata Kunci : Pidana Kerja Sosial, Pembaharuan, Tujuan Pemidanaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI