DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMULIHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN KEJAHATAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:FINA MAULIDYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-14


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan yang berisi mekanisme pemenuhan hak untuk dilupakan dan merekomendasikan perbaikan yang dapat dilakukan dalam UU ITE dalam rangka pemenuhan hak korban revenge porn. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,bahan hukum primer merupakan bahan hukum utama sedangkan bahan hukum sekunder digunakan sebagai pendukung dan memperkuat bahan hukum primer. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang undangan catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang undangan. Bahan hukum sekunder yaitu semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal-jurnal, kamus hukum, sertakarya ilmiah yang ada hubungannya dengan pemahaman hak untuk dilupakan dalam konteks revenge porn. Literatur yang digunakan antara lain: buku, jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional serta makalah, hasil penelitian, dan skripsi.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Perubahan, upaya pemulihan hak korban revenge porn telah ada dalam pasal 26 ayat 3. Hak ini mencakup kemampuan untuk menghapus informasi merugikan di internet dengan kata lain hak untuk dilupakan. Meskipun demikian, kendala muncul dalam mekanisme penerapannya. Agar konten pornografi yang telah tersebar di internet dapat dihapus, diperlukan ketetapan pengadilan setelah terbukti adanya perbuatan yang dituduhkan. Namun, proses ini memakan waktu yang disamping itu, video pornografi sudah semakin tersebar. Kedua, Pentingnya percepatan proses pengeluaran ketetapan menjadi suatu hal yang mendasar, mengingat karakteristik tindak pidana pornografi yang seharusnya menjadi prioritas penghapusan dalam ranah media internet. Dalam konteks ini, proses pengeluaran ketetapan perlu dipercepat agar dapat memberikan keadilan yang efisien kepada korban dan secara efektif menghentikan penyebaran konten yang merugikan. Pembaruan dalam sistem peradilan dapat menjadi solusi yang memadai. Selain itu, perlu adanya kesadaran akan urgensi penghapusan konten pornografi dalam media internet, yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah ini dapat mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak korban dan secara efektif menangani permasalahan pornografi dalam lingkup hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI