DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SEX CHAT MELALUI SITUS PERTEMANAN ONLINE DALAM PERPSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:Yunita Resti Iswahyudi
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-27


SEX CHAT MELALUI SITUS PERTEMANAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

 

Yunita Resti Iswahyudi

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui apakah sex chat melalui situs pertemanan online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sex chat online.

 Untuk menjawab permasalahan, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sex Chat.. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder.

Dari hasil penelitian diperoleh : Pertama, Seiring berkembangnya zaman, yaitu dengan adanya internet,  KUHP tidak mampu lagi memberi perlindungan yang mengakibatkan munculnya jenis kejahatan baru. Di dalam KUHP tidak ada mengatur tentang kejahatan seksual melalui internet. Pelanggaran kesusilaan melalui internet sudah memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  artinya baik perbuataan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (melalui internet) adalah merupakan sebuah tindak pidana. Isi pesan (chat) yang melanggar kesusilaan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila di dalam tulisan tersebut mengandung kalimat seksualitas yang dianggap melanggar kesopanan /kesusilaan yang dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Kedua, Pertanggungjawaban pidana pelaku sex chat online hanya dapat dijatuhi menggunakan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. syarat pembebanan pertanggungjawaban pidana pelaku sex chat online adalah terpenuhinya semua unsur tindak pidana(subjektif dan objektif) dan tujuan dari perbuatan itu sendiri, yaitu dilakukan dengan sengaja dan sadar baik itu sebagai pengirim atau penerima yang tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya sebuah informasi dan/atau dokumen yang bersifat elektronik yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan.

 

Kata Kunci: Sex Chat, Situs Pertemanan Online, Hukum Pidana

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI