DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG OPEN LEGAL POLICY DAN POSITIVE LEGISLATOR
PENGARANG:PUTRI KUMALA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-15


Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menambahkan norma yang semestinya tidak sesuai dengan konsep awal Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni menguji norma yang sudah ada untuk dinilai konstitusional atau inkonstitusional. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengabulkan permohonan perkara untuk menambahkan norma baru yang sebelumnya tidak ada atau tidak diatur. Persoalan konsepsi open legal policy dalam putusan Mahkamah Konstitusi belum memiliki batasan yang jelas menurut konstitusi (UUD 1945), sehingga pengertian positive legislator dan negative legislator sering dikacaukan dalam praktik pembentukan dan pengujian undang-undang.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan tipe studi putusan pengadilan, menjadikan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) sebagai landasan analisis. Data dan informasi diperoleh melalui studi putusan dan studi pustaka, dengan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber utama. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh: 1) Mahkamah Konstitusi dianggap tidak konsisten menentukan aturan yang merupakan ranah open legal policy Ketika suatu norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan hukum terbuka maka menurut MK norma tersebut berada di wilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945. 2) Jika didasarkan pada Undang-Undang dan konstitusi Mahkamah Konstitusi hanya memiliki wewenang sebatas sebagai negative legislator, yaitu menghapus atau membatalkan norma melalui judicial review atau pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun, didalam prakteknya Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertindak sebagai negative legislator tetapi juga sebagai positive legislator atau pembuat/pembentuk norma/Undang-Undang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI