DIGITAL LIBRARY



JUDUL:CANDAAN SEKSUAL VERBAL PADA APLIKASI WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:RAHMIATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-15


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui candaan seksual 

verbal pada aplikasi whatsapp dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini 

menggunakan penelitian hukum normatif atau hukum doktrinal yaitu hukum 

yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan 

berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama candaan seksual verbal pada 

aplikasi whatsapp adalah suatu tindak pidana berupa pelecehan seksual 

nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang 

berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang menimbulkan dampak 

negatif. Pengaturan mengenai perbuatan ini mengarah kepada pasal 27 ayat (1) 

dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang 

perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan 

Transaksi Elektronik serta pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 

tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perbuatan ini termasuk 

sebagai kekerasan seksual nonfisik dan perbuatan ini dilarang oleh Undang-

Undang sehingga merupakan tindak pidana. Kedua merupakan tindak pidana 

dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Candaan bukan alasan 

pembenar dan pemaaf, kemudian terdapat unsur kesalahan yaitu sengaja 

dengan maksud, oleh karena itu pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban 

pidana.

Kata Kunci : aplikasi whatsapp, candaan, pertanggungjawaban pidana, 

seksual verbal, tindak pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI