DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | CANDAAN SEKSUAL VERBAL PADA APLIKASI WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
PENGARANG | : | RAHMIATI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-03-15 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui candaan seksual
verbal pada aplikasi whatsapp dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif atau hukum doktrinal yaitu hukum
yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan
berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama candaan seksual verbal pada
aplikasi whatsapp adalah suatu tindak pidana berupa pelecehan seksual
nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang
berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang menimbulkan dampak
negatif. Pengaturan mengenai perbuatan ini mengarah kepada pasal 27 ayat (1)
dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik serta pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perbuatan ini termasuk
sebagai kekerasan seksual nonfisik dan perbuatan ini dilarang oleh Undang-
Undang sehingga merupakan tindak pidana. Kedua merupakan tindak pidana
dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Candaan bukan alasan
pembenar dan pemaaf, kemudian terdapat unsur kesalahan yaitu sengaja
dengan maksud, oleh karena itu pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana.
Kata Kunci : aplikasi whatsapp, candaan, pertanggungjawaban pidana,
seksual verbal, tindak pidana
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI