DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO. 798/Pid. B/2 022/PN. Jkt.Sel.)
PENGARANG:FREEDY PRADANA SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-15


kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri dijakarta selatan, dimana salah satu seorang ajudan yang bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dipanggil Bharada E telah ditetapkan menjadi terdakwa dan telah di vonis hukuman oleh hakim yang Menyatakan bahwa terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana” dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang(statute approach) dan pendekatan kasus(case approach) menggunakan bahan hukum Primer,Sekunder Dan Tersier. Penelitian ini bertujuaan untuk mengetahui pemidaanaan yang dilakukan oleh hakim apakah sudah tepat dan apakah putusan terhadap terdakwa telah memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan.

  

Setelah dianalisis dari hasil penelitian ini dalam putusan NO. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt.Sel menunjukan bahwa majelis hakim dalam menilai perkara ini tidak secara berimbang atau proporsional, selain itu majelis hakim juga salah dalam menetapkan status Juctice Collaborator terhadap terdakwa karena syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang tidak terpenuhi seluruhnya, sehingga status tersebut seharusnya belum layak diberikan kepada terdakwa Bharada E

 

Kata Kunci : Turut Serta Melakukan, Pembunuhan Berencana, Justice Collaborator.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI