DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Berpura-pura Memiliki Gangguan Jiwa | |
PENGARANG | : | SITI AMINAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-03-16 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan yang terdapat pada
Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai orang yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan pidana dan untuk mengetahui orang yang berpura-pura
memiliki gangguan jiwa apakah dapat menjadi hal pemberat pidana. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif.
Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian ini adalah kekaburan norma,
penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasi ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku di bidang tindak pidana. Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Untuk menganalisis
isu hukum tersebut menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melakukan studi pustaka.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, orang yang tidak dapat
diberikan pertanggungjawaban pidana menurut Pasal 44 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana itu karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan seperti idiot, imbisil
dan terganggu karena penyakit yang menyebabkan pelaku tindak pidana tersebut
tidak dapat dipidana. Kedua, pelaku tindak pidana yang terbukti telah berpura-
pura memiliki gangguan jiwa dianggap telah berusaha menghalang-halangi atau
memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. Akibat dari perbuatannya
yang berpura-pura memiliki gangguan jiwa itu dapat menjadikan hal yang
memberatkan pelaku tindak pidana tersebut dan sebagai dasar pertimbangan bagi
hakim dalam menjatuhkan pidana semaksimal mungkin.
Kata Kunci (keyword): Pertanggungjawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pura-pura,
Gangguan Jiwa
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI