DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Berpura-pura Memiliki Gangguan Jiwa
PENGARANG:SITI AMINAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-16


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan yang terdapat pada

Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai orang yang tidak dapat

dipertanggungjawabkan pidana dan untuk mengetahui orang yang berpura-pura

memiliki gangguan jiwa apakah dapat menjadi hal pemberat pidana. Metode

penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif.

Penelitian ini bersifat preskriptif. Tipe penelitian ini adalah kekaburan norma,

penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasi ketentuan-ketentuan

hukum yang berlaku di bidang tindak pidana. Pendekatan Perundang-undangan

(Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Untuk menganalisis

isu hukum tersebut menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,

dan bahan hukum tersier, yang teknik pengumpulannya melakukan studi pustaka.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, orang yang tidak dapat

diberikan pertanggungjawaban pidana menurut Pasal 44 Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana itu karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan seperti idiot, imbisil

dan terganggu karena penyakit yang menyebabkan pelaku tindak pidana tersebut

tidak dapat dipidana. Kedua, pelaku tindak pidana yang terbukti telah berpura-

pura memiliki gangguan jiwa dianggap telah berusaha menghalang-halangi atau

memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. Akibat dari perbuatannya

yang berpura-pura memiliki gangguan jiwa itu dapat menjadikan hal yang

memberatkan pelaku tindak pidana tersebut dan sebagai dasar pertimbangan bagi

hakim dalam menjatuhkan pidana semaksimal mungkin.

Kata Kunci (keyword): Pertanggungjawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pura-pura,

Gangguan Jiwa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI