DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika
PENGARANG:Rohadatul Aisy
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-27


TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 

Rohadatul ‘Aisy

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah konstruksi delik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimanakah sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer, sekunder dan tersier.

Dari hasil penelitian diperoleh: Pertama, Aturan delik mengenai tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam hukum positif di Indonesia terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2010 tepatnya pada Pasal 3 dan Pasal 4 untuk TPPU aktif dan Pasal 5 untuk TPPU pasif, kemudian UU No. 35 Tahun 2009 tepatnya pada Pasal 137 huruf a untuk TPPU aktif dan huruf b untuk TPPU pasif. Unsur-unsur dalam kedua aturan delik tersebut dapat dikatakan mirip, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan, seperti rumusan delik Pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 lebih luas unsur subjektifnya karena terdapat unsur, yang diketahui atau patut diduganya” merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berbeda dengan Pasal 137 b UU No. 35 Tahun 2009 yang subjeknya hanya sebatas “yang diketahuinya” harta tersebut berasal dari tindak pidana narkotika.Perbedaan inilah yang melahirkan adanya dissinkronisasi/ketidaksinkronan aturan hukum. Kedua, Sinkronisasi hukum yang digunakan untuk mensinkronkan peraturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika adalah sinkronisasi horizontal, dikarenakan kedudukan kedua peraturan perundang-undangan tersebut adalah sama atau sejajar. Sinkronisasi horizontal dapat dilakukan dengan menerapkan asas lex posteriori derogat lex priori atau asas aturan hukum yang terbaru mengesampingkan aturan hukum yang terdahulu. Apabila dilihat dari sejak kapan berlaku dan diundangkannya peraturan hukum mengenai TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika, UU No. 35 Tahun 2009 merupakan peraturan terdahulu, sedangkan UU No. 8 Tahun 2010 merupakan peraturan terbaru. Keberadaan UU No. 8 Tahun 2010 sebagai peraturan terbaru dapat melumpuhkan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009. Maka dari itu, menurut asas ini aturan delik dalam UU No. 35 Tahun 2009 tidak seharusnya dipergunakan lagi untuk menjerat pelaku TPPU jenis ini.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Narkotika.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI