DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELEWENGAN DALAM DISTRIBUSI LIQUEFIED PETROLIUM GAS 3 KILIGRAM
PENGARANG:DEO HAHOLONGAN PASARIBU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-18


Melonjaknya Harga LPG 3kg sendiri dikarenakan pendistribusian yang lambat, penimbunan, serta pedagang pedagang nakal yang sengaja menjual dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya atau harga eceran tertinggi, yang mengakibatkan kelangkaan, dan menjadikan harga LPG 3kg menjadi melonjak. Adapun permasalahannya seperti Bagaimana bentuk-bentuk penyelewengan dalam distribusi LPG 3kg merupakan tindak pidana? Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana dalam penyelewengan distribusi LPG 3kg? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa  bentuk-bentuk tindak pidana penyelewengan Gas LPG 3 Kg di Indonesia, seperti mencampurkan LPG 3 kg dengan bahan lainnya sehingga menjadi LPG ilegal, dan menjual LPG 3 kg kepada non konsumen,  Gas (LPG) 3 Kg yang melakukan penipuan dengan mengurangi isi timbangan, penjualan gas elpiji 3 kg di luar Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah melalui distributor. Selain adanya bentuk tindakan penyelewengan kenaikan harga, bentuk lainnya ialah adanya penimbunan gas LPG 3 Kg di Indonesia yang tidak memiliki izin. Penerapan sanksi pidana sesuai aturan di Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan gas elpiji 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun. Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kata Kunci: Hukuman, Penyelewengan Gas LPG,Tindak Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI