DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBERADAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MEMPERKAYA DIRI DALAM UU NO.1 TAHUN 2023
PENGARANG:MUHAMMAD FAJAR NUR HALIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-18


Di Indonesia, aktivitas dari tindak pidana korupsi ini semakin tidak terkendali, perbuatan ini tidak saja akan berdampak terhadap kehidupan nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Kondisi tersebut apabila dibiarkan secara terus menerus akan menjadi faktor penghambat utama pembangunan di Indonesia. Di mata internasional pun tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia dipandang sebagai salah satu negara paling korup di dunia.Dalam KUHP baru ini, terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu pada Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 Ayat (1), Pasal 606 Ayat (1), Pasal 612, Pasal 620. Apabila dicermati, hal-hal mengenai tindap pidana korupsi yang diatur dalam KUHP baru ini telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Tujuan dimasukannya pasal-pasal tersebut adalah untuk menyusun kodifikasi hukum pidana baru. Hal ini dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang beradada diluar KUHP.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) yang dilakukan penulis dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh : 1)perumusan sanksi pidana minimal dalam Pasal 603 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 mengalami kelemahan. 2) Negara wajib melakukan revisi Undang-Undang No.1 Tahun 2023, perlu adanya tinjauan ulang dari segi perumusan nya

 

Kata Kunci (keyword): Pasal, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI