DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP HUKUM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DAYAK MAANYAN (STUDI PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK MAANYAN DI DESA MANGKARAP KABUPATEN BARITO TIMUR KALIMANTAN TENGAH).
PENGARANG:NATASYA BHINTANG OKTAVIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-19


ABSTRAK

Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan adat. Perkawinan Adat Dayak Maanyan di Desa Mangkarap, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta pengaruh Undang-Undang tersebut terhadap keabsahan perkawinan di masyarakat adat Dayak Maanyan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Populasi penelitian adalah masyarakat Dayak Maanyan di Desa Mangkarap, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mempunyai pengaruh terhadap keabsahan perkawinan masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Mangkarap. Pertama, pelaksanaan perkawinan adat dilakukan berdasarkan hukum adat yang ada di desa setempat dan tanpa pencatatan resmi.  Kedua, setelah Undang-Undang tersebut berlaku, masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan perkawinan mereka di kantor pencatatan sipil. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam praktik perkawinan adat Dayak Maanyan  dan proses dalam melakukan perkawinan sebagai akibat dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana regulasi hukum dapat mempengaruhi dan mengubah praktik perkawinan masyarakat adat di Dayak Maanyan, serta relevansinya dalam konteks sosial dan budaya lokal.

Kata Kunci : Pengaruh, Perkawinan Adat, Dayak Maanyan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI