DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS BATASAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PERBAIKAN SURAT DAKWAAN
PENGARANG:AGNES VERONICA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-19


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui mengenai apakah jaksa penuntut umum memiliki batasan dalam proses perbaikan surat dakwaan dan apa hubungan antara syarat materiil pembuatan surat dakwaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan perbaikan surat dakwaan yang dilakukan berulang-ulang. Metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut yaitu jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian normatif, adapun sifat penelitian ini yakni bersifat deskriptif. Tipe penelitian yaitu membahas dan mengenalisis tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 144 yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, artikel dan pendapat ahli hukum, serta karya-karya ilmiah.

Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah: Pertama, bahwa tidak adanya batasan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam lingkup materi perubahan surat dakwaan hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas mengenai sejauh mana Jaksa Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan, hanya saja terdapat batasan waktu bagi penuntut umum untuk menyampaikan perubahan surat dakwaan dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah tindak pidana yang didakwakan menjadi tindak pidana baru yang sebelumnya tidak pernah didakwakan. Kedua, surat dakwaan seharusnya dari awal dibuat secara akurat dan teliti untuk menemukan kebenaran dan keadilan agar tidak terjadinya perbaikan surat dakwaan yang dilakukan secara berulang-ulang, ketika surat dakwaan dilakukan perbaikan secara berulang-ulang maka menjadikan tidak terlaksananya syarat materiil pembuatan surat dakwaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (SCBR) dikarenakan hal tersebut dapat menghambat proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya hemat.

 

Kata Kunci: Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Asas SCBR

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI