DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK TANPA BATAS WAKTU ANTARA WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA
PENGARANG:NADILA MAHYUNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-20


Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui mengenai pengaturan dan akibat hukum dari perjanjian sewa menyewa tanah hak milik tanpa batas  waktu yang di lakukan antara warga negara asing dan warga negara indonesia

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur yang memiliki relevansi terhadap permasalahan hukum yang diangkat penulis mengenai perjanjian sewa menyewa tanah hak milik tanpa batas waktu yang di lakukan antara warga negara asing dan warga negara indonesia.

Dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan terkait perjanjian sewa menyewa tanah hak milik tanpa batas  waktu antara warga negara asing dan  warga negara indonesia di atur di dalam UUD 1945, KUHPERDATA, UUPA DAN PP NO 18/21. Kedua, akibat hukum dari perjanjian sewa menyewa tanah hak milik tanpa batas  waktu antara warga negara asing dan  warga negara indonesia adalah batal demi hukum atau perjanjian di anggap tidak pernah ada dikarenakan tidak memenuhi salah satu unsur esensialia dari perjanjian sewa menyewa dan bertentangan dengan asas kepatutan di indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI