DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELANGGARAN KODE ETIK OLEH NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PENENTUAN BATASAN HONORARIUM ATAS JASA NOTARIS
PENGARANG:WIWIN PRISMA SARI. SH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-27


Kata kunci : Pelanggaran, Kode Etik Notaris, Honorarium.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa perihal batasan honorarium yang dapat diterima notaris atas jasa yang diberikan, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dimana ada hal-hal yang tidak diatur dengan tegas sehingga menimbulkan peluang bagi notaris untuk menetapkan tarif dibawah standar dari yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan suatu persaingan yang tidak sehat. Peran Majelis Pengawas Notaris sangat diperlukan untuk penegakan peraturan dan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan dapat dikenai sanksi mulai yang paling ringan berupa teguran sampai dengan yang paling berat berupa pemecatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan tipe penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitiaan menunjukkan bahwa didalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan honorarium notaris atas jasa notaris yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Ada hal-hal yang tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai batasan honor yang dapat diterima atas jasa notaris. Organisasi perkumpulan notaris diseluruh wilayah Indonesia dengan persetujan dari Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) mengeluarkan kesepakatan bersama mengenai batasan honorarium yang tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang harus dipatuhi oleh seluruh anggotanya. Akan tetapi pada praktiknya banyak notaris yang melakukan pelanggaran atas hal yang telah disepakati tersebut ,sehingga terjadi pelanggaran atas kode etik. Majelis Pengawas Notaris melakukan pengawasan kepada para notaris, dan atas pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dari keanggotaan perkumpulan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI