DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI MERINGANKAN TERSANGKA YANG TIDAK DISERAHKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM
PENGARANG:SITI AISYAH RUSYDIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-21


ABSTRAK

 

Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penyidik yang tidak menyerahkan berita acara pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka (saksi a de charge) kepada Jaksa Penuntut Umum dapat diberikan sanksi serta untuk mengetahui dengan tidak diserahkannya berita acara pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka (saksi a de charge) kepada Jaksa Penuntut Umum dapat mendatangkan akibat hukum.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, tidak diserahkannya berita acara pemeriksaan saksi a de charge kepada Jaksa Penuntut Umum dapat dikenakan sanksi mengingat hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap prosedur penyidikan yang berlaku. Ketidakjelasan aturan terkait sanksi penyidik dalam KUHAP dan aturan di bawahnya, khususnya dalam hal penyidik tidak menyerahkan berita acara pemeriksaan saksi a de charge sebagaimana kewajiban yang termuat dalam Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP menyebabkan potensi pelanggaran kewajiban penyidik. Maka dari itu, dalam peraturan-peraturan yang sudah ada perlu diatur kembali secara spesifik mengenai sanksi bagi seorang penyidik yang melakukan pelanggaran agar meminimalisir penyalahgunaan kewenangan. Kedua, dengan tidak diserahkannya berita acara pemeriksaan saksi a de charge kepada Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik mendatangkan akibat hukum berupa cacatnya proses hukum acara dan terhadap penyidik dapat dikenai sanksi serta gugatan praperadilan. Untuk itu, penyidik perlu meningkatkan ketelitian proses penegakan hukum dengan lebih cermat dan mengedepankan keadilan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kata Kunci : Berita Acara Pemeriksaan, Saksi A De Charge, Penyidik, Penyidikan, Praperadilan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI