DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TIDAK DIATURNYA BATASAN WAKTU DALAM TAHAP PENYELIDIKAN PADA PROSES PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
PENGARANG:RETNO WANDA AISTANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-21


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan Menganalisis mengenaiapa saja dampak dari tidak diaturnya batasan waktu  tahappenyelidikan dan untuk menganalisa pengaturan batasan waktu dalam proses penyelidikan yang semestinya. Untuk Menganalisapengaturan batasan waktu dalam proses penyelidikan Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan tipe penelitian adalah kekosongan norma. Sesuai dengan sifat penelitian dalam skripsi ini yaitu preskriptif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Untuk menganalisis isu hukumnya, digunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dikumpulkan melalui sistematis bahan hukum dan dianalisis secara preskriptif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama,  pada dasarnya KUHAP tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu pada proses penyelidikan, maka tidak adanya batasan waktu pada tahap penyelidikan dapat berdampak pada terlambatnya penyelesaian suatu perkara pidana, menurunnya efisiensi dan efektivitas proses penyelidikan, peningkatan jumlah perkara yang tidak terselesaikan, terlambatnya penyelesaian perkara pidana, dan hilangnya barang bukti. sehingga, perlu adanya aturan yang mengatur batasan waktu penyelidikan secara tegas. Aturan tersebut harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum acara pidana, seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. KeduaBatas waktu penyelidikan yang jelas dapat membantu menjaga agar proses penyelidikan dilakukan secara efektif dan efisien,  serta melindungi korban maupun semua pihak yang terkait dalam proses penyelidikan dan masyarakat. Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah memperhatikan lebih serius perihal Batasan waktu penyelidikan ini. Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap pengaturan batas waktu penyelidikan dalam KUHAP. Kajian tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum.

Kata kunci (keyword): batasan waktu, penyelidikan, penegakkan Hukum.


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI