DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:ARIYATI MARSELLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-22


Ariyati Marsella, 2021419320011, 2023. “Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan” di bawah bimbingan Bapak Bachruddin Ali Akhmad.

Penyelenggaraan suatu negara tentunya tidak terlepas dari peran pentingnya administasi publik. Sejumlah permasalahan mendasar yang dihadapi dalam sistem administrasi publik di Indonesia antara lain struktur organisasi yang besar di tingkat pemerintahan pusat, persoalan mental-model SDM, maraknya kasus KKN, permasalahan manajemen kinerja dan buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat. Dari kelima permalahan mendasar tersebut dapat disimp ulkan pada intinya yang menjadi masalah utama dalam administrasi publik adalah dari SDM di dalamnya yang menjalani segala proses birokrasi. Untuk itu dalam memecahkan masalah tersebut perlu diambil langkah konkrit untuk dapat merubah mindset dari SDM yang ada sehingga dapat melaksanakan segala proses birokrasi dengan baik.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisa data menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan belum berjalan dengan efektif. Dimana dari 4 (empat) variable berdasarkan teori implmentasi kebijakan oleh Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan strukrur birokrasi masih dinilai belum sesuai dilihat dari hasil penelitian yang telah dilakukan dari 2 (dua) aspek yaitu aspek implementator kebijakan dan aspek pejabat yang terdampak kebijakan. Sehingga dapat dikatakan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan tersebut masih belum efektif.

Oleh karena itu, Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat membangun sistem kerja yang lebih baik lagi dalam sistem jabatan fungsional ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan harapan dalam peraturan perundang-undangan yang menaunginya. Maka dari itu diharapkan proses birokrasi juga dapat berjalan lebih baik lagi.

 

 

Kata kunci: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI