DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA RANGKAP JABATAN KEPALA DESA SEBAGAI PENGELOLA PASAR TRADISIONAL
PENGARANG:SAFNA SANDYA CINTA ISLAMIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan menganalisis kelayakan kepala desa yang merangkap jabatan sebagai pengelola pasar tradisional.

Penelitian ini merupakan pengelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur yang memiliki relevansi terhadap permasalahan hukum yang diangkat penulis mengenai rangkap jabatan kepala desa sebagai pengelola pasar tradisional.

Dari hasil penelitian skripsi menunjukan bahwa : Pertama,  Kepala Desa yang melakukan rangkap jabatan  sebagai pengelola pasar tradisional tidak diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014. Pada ketentuan pasal 8  Permendagri No. 42 Tahun 2007 menjelaskan pengelolaan pasar dan pemerintahan desa dilakukan secara terpisah dan kepala desa dapat menunjuk pengelola dari Masyarakat setempat. Kedua, Kinerja kepala desa sangat penting bagi kemajuan suatu desa yang dipimpin, apabila kepala desa melakukan rangkap jabatan yang akan mempengaruhi kualitas kerjanya karena memegang dua jabatan dalam rentang waktu yang sama.

Kata kunci (Keyword): Rangkap Jabatan, Kepala Desa, Pasar

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI