DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROBLEMATIKA RANGKAP JABATAN KEPALA DESA SEBAGAI PENGELOLA PASAR TRADISIONAL | |
PENGARANG | : | SAFNA SANDYA CINTA ISLAMIAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-03-26 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan menganalisis kelayakan kepala desa yang merangkap jabatan sebagai pengelola pasar tradisional.
Penelitian ini merupakan pengelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur yang memiliki relevansi terhadap permasalahan hukum yang diangkat penulis mengenai rangkap jabatan kepala desa sebagai pengelola pasar tradisional.
Dari hasil penelitian skripsi menunjukan bahwa : Pertama, Kepala Desa yang melakukan rangkap jabatan sebagai pengelola pasar tradisional tidak diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014. Pada ketentuan pasal 8 Permendagri No. 42 Tahun 2007 menjelaskan pengelolaan pasar dan pemerintahan desa dilakukan secara terpisah dan kepala desa dapat menunjuk pengelola dari Masyarakat setempat. Kedua, Kinerja kepala desa sangat penting bagi kemajuan suatu desa yang dipimpin, apabila kepala desa melakukan rangkap jabatan yang akan mempengaruhi kualitas kerjanya karena memegang dua jabatan dalam rentang waktu yang sama.
Kata kunci (Keyword): Rangkap Jabatan, Kepala Desa, Pasar
Berkas PDF
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI