DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Urgensi Pengaturan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Meningkatkan Perlindungan Data Pribadi
PENGARANG:GINA RAHIMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) kini sedang melakukan inovasi besar-besaran yang dampaknya begitu nyata dalam kehidupan. Kemudahan yang diberikannya memperlihatkan seberapa majunya manusia di abad ke-21. Namun, di balik itu, terdapat kekhawatiran mengenai bagaimana cara kerja kecerdasan buatan tersebut dalam mempengaruhi hak privasi seseorang. Diperlukan aturan yang jelas mengenai penggunaan kecerdasan buatan untuk menghindari adanya perbenturan antara hak privasi atas data pribadi dan sistem kecerdasan buatan. Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan adalah barang baru yang menghadapkan ancaman baru terhadap data pribadi Masyarakat. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, hanya sedikit ditemukan perlindungan data pribadi yang lebih lanjut dalam konteks kecerdasan buatan. Di Jepang, aturan yang membahas tentang perlindungan data pribadi ada Act of Protection of Personal Information (APPI) yang substansinya mampu melindungi data pribadi dalam konteks kecerdasan buatan lebih mendalam. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisa perbandingan perlindungan data pribadi antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Indonesia dengan APPI.

Penelitian ini  merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengutamakan penggunaan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitiannya, menggunakan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama,   potensi pelanggaran hak privasi atas data pribadi berupa persetujuan penggunaan  data pribadi yang tidak jelas karena kurangnya perhatian terhadap hak privasi atas data pribadi, penyalahgunaan deepfake yang tidak terkontrol, dan kebocoran data karena kurangnya infrastruktur dan tidak adanya Lembaga independen. Kedua, APPI memiliki beberapa pasal yang dapat diadopsi untuk perlindungan data pribadi dan inovasi di Indonesia, seperti Article 18, Article 2 (9)-(12), Article 59, Article 62, dan Article 71.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI