DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KECERDASAN BUATAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE
PENGARANG:ESTER JULIA ADELHEID MONINGKA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui hubungan hukum antara penyedia dan pengguna Kecerdasan Buatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain serta Untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata terhadap penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan bagi korban. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif sebagai jenis penelitian yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan tipe penelitian terhadap sistematika hukum serta Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) sebagai pendekatan penelitiannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, karya ilmiah, jurnal, dan Melalui internet baik berupa artikel berita, hasil penelitian seperti jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan.

Hasil dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, pengguna yang menjadikan deepfake sebagai alat untuk melakukan tindakan kekerasan berbasis gender online menciptakan hubungan hukum akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pengguna. Kedua, pertanggungjawaban perdata dapat dilakukan jika permohonan restitusi diajukan oleh korban deepfake dikabulkan maka korban memiliki hak untuk melakukan kembali gugatan perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.

Kata Kunci : Deepfake, KBGO, Perbuatan Melawan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI