DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FORMULASI HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PENGARANG:M. NOORYASIN IRHAMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik secara tertulis dan dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal. Pencemaran nama baik terlihat dari 2 (dua) macam, yaitu pencemaran nama baik secara lisan, dan pencemaran nama baik secara tertulis. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara, dan Presiden adalah pemegang kekuasaan untuk mengesahkan undang-undang sesuai dengan UUD 1945. Wakil Presiden adalah sebagai Pembantu Presiden, sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (2). Sebagai Pembantu Presiden kedudukan Wakil Presiden menjadi setara dengan menteri yang juga sama-sama sebagai Pembantu Presiden. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah preskriptif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. MK RI berwenang untuk membuat keputusan atas pengujian sebuah undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang berarti putusan MK RI dapat menyatakan bahwa sebuah aturan tidak konstitusional dan harus xiii dicabut demi hukum. Hal yang menjadi persoalan dalam delik penghinaan presiden ini adalah presiden dan wakil presiden yang diberikan aturan khusus terkait tindak pidana penghinaan. Padahal semestinya, presiden dan wakil presiden bukan sebuah simbol negara, yang artinya presiden dan wakil presiden memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Hukum positif negara Indonesia sudah lebih dari cukup untuk mengakomodir tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, bahkan dalam perjalanannya pasal-pasal yang penulis sebutkan di atas dianggap berlebihan dan multitafsir.

Kata Kunci (Keywords) : Penghinaan, Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi, Formulasi Hukum Pidana 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI