DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP HAK CIPTA DALAM ERA DIGITAL
PENGARANG:HASADA SALSA BELLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-26


ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas menegnai permasalah dalam bidang Hak Cipta di Indonesia, dan berfokus pada Hak Cipta Pada Era Digital. Undang-undang terkait dalam pembahsan ini adalah Peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Peraturan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Cover Lagu di Indonesia.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan tipe penelitian adalah tipe pendekatan perundang-undangan (statue approach) . Sesuai dengan sifat penelitian yaitu sifat deskriptif. Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan sumber bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan dan dokumen. Bahan hukum yang didapat melalui analisis teks/isi berdasarkan kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitasnya.

 

Hasil penelitian yang didapat: Pertama Terdapat permasalahan tersendiri dalam pelaksanaan UUHC terhadap Pencipta/ Inventor atau Pemegang Hak Cipta, terlebih terhadap Pencipta karya lagu yang dalam UUHC telah memperoleh perlindungan secara preventif. Perlindungan preventif ini disebabkan karena adanya undang-undang hak cipta yang ada belum mampu memberi suatu jaminan pada perlindungan hak eksklusif Pencipta karya dari suatu lagu. Setidaknya ada 8 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Pidana, yakni pada Pasal 112 - 119. Di dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai sanksi berupa Pidana Penjara dan Pidana Denda  Kedua berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3), apabila terdapat pihak lain yang ingin menggandakan dan mengumumkan suatu karya cipta musik, harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi

 

 

Dengan demikian, penelitian ini menimbulkan pertanyaan terkait BagaimanabentukpertanggungjawabanHakCiptadalambermediasosial terhadap platfrom music digital, dan PerlindunganHukumterhadapHakCiptadapatsejalandenganprinsip-prinsip kebebasan berkarya dan akses terbuka di dunia digital

 

 

 

 

 

Kata Kunci (keyword) : Hak Cipta, Platfrom Musik, Era Digital


 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI