DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENCEMARAN NAMA BAIK PEMBUATAN STIKER WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD RIDHO LAJUARDY HIPNI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-03-27 |
Muhammad Ridho Lajuardy Hipni. September 2023. Pencemaran Nama Baik Pembuatan Stiker WhatsApp Dalam Perspektif Hukum Pidana. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, halaman. Pembimbing Utama:
Pencemaran nama baik dalam bentuk pembuatan stiker WhatsApp umumnya menyerang nama baik maupun kehormatan seseorang yang dilakukan di media sosial. Penelitian ini bermaksud mengkaji terkait ketentuan hukum sekaligus pertanggung jawaban serta hambatan penegakan hukum terhadap pelaku pembuat stiker menggunakan data personal seseorang di media sosial. Pertama, ketentuan yang mengatur tentang aturan hukum dalam pembuatan stiker pada aplikasi WhatsApp tanpa izin personal seseorang. Kedua, pertanggung jawaban hukum atas terhadap pembuatan stiker WhatsApp tanpa izin terkait bertendensi mencemarkan nama baik seseorang. Tujuan penelitian ini guna mengungkap pengaturan hukum terhadap pembuat stiker whatsapp yang menyerang personal seseorang serta sanksi pidana terhadap pembuat stiker whatsapp yang menyerang personal seseorang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama serta melihat bagaimana implementasinya dalam praktik yang ada. Hambatan dalam penegakan hukum perbuatan tersebut adalah masyarakat tidak mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan sebenarnya berkonsekuensi hukum, kemampuan penyidik sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam mengungkap kasus kasus Cyber Crime dibutuhkan fasilitas yang mampu menunjang kinerja aparat kepolisian.
Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Pembuat Stiker, WhatsApp
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI