DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PERIZINAN PENERBANGAN TERHADAP PEMILIK PESAWAT PRIBADI
PENGARANG:DARA ANGGITTA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-28


Pengaturan Perizinan Penerbangan Terhadap Pemilik Pesawat Pribadi

 

Dara Anggitta

ABTSRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pemilik pesawat pribadi di Indonesia dimana saat ini informasi terhadap pengaturan terhadap kepemilikan pesawat pribadi dan siapa saja yang mengawasi kepemilikan pesawat pribadi di Indonesia masih sangat terbatas.

 

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pemerintah telah memiliki Program Keamanan Penerbangan Nasional yang mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, bandar udara, pesawat udara, para petugas di udara,  para petugas di darat dan masyarakat sekitar bandar udara, serta objek-objek vital yang ada di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.  Peraturan-peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, yang dikenal dengan peristilahan Civil Aviation Safety Regulation(CASR) part I tentang Registration and Marking of Aircraft, dimuat dalam ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor1 Tahun 2009 bab VII yang memuat ketentuan tentang pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara  yang menetapkan bahwa permohonan untuk pendaftaran harus ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam bentuk dan menurut cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kedua, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah antara lain, pemantauan secara kontinyu terhadap pelaksanaan kegiatan angkutan udara. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut dilakukan analisis dan evaluasi agar dapat diketahui apakah ada penyimpangan atau terkait dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Setiap kali ditindaklanjuti dengan penyimpangan atau melanggar, akan diberikan izin untuk tindakan korektif sampai dengan 3 kali, untuk selanjutnya diambil tindakan administrasi sampai dengan pemberian sanksi dan pencabutan izin, sesuai peraturan yang diminta Terkait dengan operasional pesawat udara.

 

 

Kata Kunci :perizinan, penerbangan, pesawat pribadi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI