DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Karena Paksaan
PENGARANG:FAYZA NOOR ANISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-28


Aborsi paksa merupakan tindakan aborsi dengan paksaan dan terkadang menggunakan kekerasan. Paksaan ini dapat berasal dari tekanan dari pasangan, suami, orang tua, keluarga, dirinya pribadi, sekolah, agama, bahkan masyarakat secara umum. Pemaksaan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang berhasil diidentifikasikan oleh Komnas Perempuan berdasarkan temuan fakta kejadian dan definisi yang dikembangkan dari peraturan perundang-undangan atau dimunculkan dalam berbagai dokumen internasional. Komnas Perempuan mencatat ada 147 kasus pemaksaan aborsi dari tahun 2016 – 2021 yang diadukan ke Komnas Perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian preskriftif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) yang dianalisa sedemikan rupa untuk menjawab permasalahan yang ada. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, seseorang yang melakukan aborsi secara paksaan pihak luar baik paksaan fisik maupun mental patut dianggap sebagai korban tindak pidana yang seharusnya terhindar dari pemidanaan dan mendapatkan perlindungan hukum. Kedua, Urgensi perlindungan hukum terhadap korban aborsi paksa ini masih bias terpidananya pelaku aborsi karena paksaan pihak luar sehingga pentinglah harus ada aturan mengatur tentang perlindungan hukum terhadap korban aborsi paksa guna memberikan perlindungan secara komperhensif terhadap korban untuk mencegah kerugian yang didapatkan korban, oleh karena belum adanya undang – undang yang memberikan perlindungan hukum terhadap korban aborsi paksa sehingga mereka bisa menjadi terpidana karena tidak mendapatkan pengecualian dalam undang – undang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI