DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor:7/PID.SUS/2021/PN.MLN)
PENGARANG:NOORRIZKY LAILY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-03-30


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach)Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pembuktian dianggap seolah-olah data otentik yang diperoleh dari keterangan saksi serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian antara satu dan lainnya. Terdakwa telah membuat sebuah akun pada aplikasi Michat dengan menggunakan nama dan foto milik orang lain. Bertujuan orang-orang yang melihat akun tersebut mengira bahwa yang memiliki dan menjalankan akun tersebut adalah orang lain. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN.Mln, pengambilan keputusan oleh hakim berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada, dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Dari uraian beberapa pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, dan dengan keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI