DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PIDANA
PENGARANG:DITA FITRI NUR HIDAYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-01


ABSTRAK

Penelitian skripsi membahas tentangPerlindungan hukum yang diberikan terutama perlindungan terhadap saksi merupakan dasar pemenuhan atas hak seseorang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berusaha secara proaktif untuk mencegah intimidasi dana ancaman terhadap saksi dengan memberikan pemahaman dan informasi yang diperlukan serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang sesuai. Proses dalam mendapatkan perlindungan dari LPSK melibatkan beberapa persyaratan dan juga tata cara yang sesungguhnya telah ada di dalam Undang-Undang LPSK, kemudian dengan jenis metode penelitian normative kemudian dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme serta tata cara dalam memeperoleh perlindungan dari LPSK kemudian membahas mengenai kekaburan norma yang terdapat di dalam salah satu pasal yang termuat di dalam Undang-Undang LPSK.

Maka mendapatkan hasil yaitu mekanisme mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan cara mengajukan permohonan baik secara langsung maupun melalui komunikasi formal yang dimiliki oleh LPSK yang kemudian pada tahapan tata cara setelah mengajukan permohonan akan kembali di telaah oleh Lembaga tersebut dengan diadakannya rapat paripurna, maka dengan demikian pula dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK maka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Kata kunci: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,Perlindungan,Saksi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI