DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Laporan Tindak Pidana Arisan Online Dikaitkan dengan Legal Standing Pelapor
PENGARANG:ADE ANNISA ARIFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-02


Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana legal standing pelapor tindak pidana arisan online namun bukan dari pihak yang dirugikan dan untuk mengetahui apakah pelaporan tindak pidana arisan online harus pihak yang dirugikan. Penelitian hukum ini mengidentifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yakni pada pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-undang Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma peraturan perundang-undangan yakni pada pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-undang Acara Pidana. Dengan sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum menggunakan primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan dokumen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, berdasarkan pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Acara Pidana yang berhak melaporkan tindak pidana kejahatan arisan online ke kepolisian adalah korban yang dirugikan.  Kedua, bahwa orang yang tidak dirugikan bahkan yang mempunyai hubungan kedekatan dengan si korban tidak berhak melaporkan tindak pidana dan tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) terhadap apa yang dilaporkan karena tidak memenuhi unsur-unsur pada pasal 108 KUHAP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI