DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Kota Banjarmasin (Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014)
PENGARANG:Nurul Padliayah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-28


ABSTRAK

 

Nurul Padliyah, D1A114072, Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak ReklameKota Banjarmasin(Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014). Dibimbing oleh Mukhtar Sarman dan Varinia Pura Damaiyanti.

 

Pendapatan asli daerah merupakan salah satu komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai salah satu media penggerak program pemerintah. Implementasi dipandang secara luas mempunyai makna pelaksanaan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik kerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya untuk meraih tujuan kebijakan. Adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi permasalahan pajak terutama untuk pendapatan asli daerah kota Banjarmasin maka pengimplementasian harusnya lebih efektif dan efisien. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pemungutan pajak reklame dan mengapa realisasi penerimaan pajak reklame kota Banjarmasin menurun. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Subjek dari penelitian ini adalah kepala sub bagian pengelolaan data dan informasi di kantor badan keuangan daerah kota Banjarmasin, pengatur tingkat 1 pelaksana perizinan reklame di kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Banjarmasin, pemilik cv a2 advertising, manager utama super print, dan pemilik media pro advertising. Metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara. Metode analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa semua hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan perizinan dan pemungutan pajak reklame belum maksimal dan optimal pelaksanaannya,karena dengan adanya kendala yang dihadapi oleh instansi terkait dimana sumber daya manusia yang masih kurang dan tidak memadai antar instansi, kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai peraturan pemungutan dan perizinan pajak reklame kepada penyelenggara reklame, tidak ada dana khusus dari pemerintah untuk kegiatan penindakan dan penertiban terhadap para penyelenggara reklame yang melanggar peraturan, adanya beberapa perubahan mengenai pengenaan tarif pemungutan pajak reklame, masih banyaknya penyelenggara yang tidak sadar akan wajib pajak reklame, belum lengkapnya penjelasan secara detail dari peraturan walikota mengenai penertiban dan penindakan kepada penyelenggara reklame yang menayangkan reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak, beberapa hal inilah yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak reklame dikota Banjarmasin mengalami penurunan khususnya untuk pajak reklame kain/spanduk. Oleh karena itu diperlukan adanya tindakan lebih lanjut oleh pemerintah untuk mengatasi masalah dan kendala-kendala dalam pengimplementasian pengelolaan pajak reklame.

 

 

Kata kunci : Pajak reklame, Implementasi pemungutan pajak reklame

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI