DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSAN MAJELIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UU RI NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGARANG:TIARA AZIZA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-02


Dalam hal perlindungan konsumen di Indonesia, pemerintah membentuk perlindungan

hukum konsumen yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1999 menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan

yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen

yang berskala kecil dan bersifat sederhana dikarenakan penyelesaian sengketa melalui

pengadilan (litigasi) cenderung lambat, tidak sederhana dan biaya mahal. Pasal 54 Ayat (3)

UUPK menyatakan bahwa putusan majelis bersifat final dan mengikat, yang dalam

penjelasan pasalnya tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun Pasal 56 Ayat (2)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan

bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14

(empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Oleh karena

itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis makna putusan majelis penyelesaian

sengketa konsumen yang bersifat final dan mengikat jika dibandingkan dengan putusan

pengadilan dan makna keberatan dalam Pasal 56 Ayat (2) UUPK sama dengan upaya

hukum banding dan dan upaya hukum kasasi.

Dalam hal ini, keputusan majelis BPSK yang final dan mengikat pada esensinya tidak final

dan mengikat karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Sifat putusan majelis

penyelesaian sengketa konsumen yang bersifat final dan mengikat jika dibandingkan

dengan suatu putusan pengadilan belum dapat dikatakan sebagai putusan final dan

mengikat melainkan hanya hanya final dan mengikat pada tahap BPSK saja karena putusan

tersebut masih dapat diupayakan tahapan lain melalui campur tangan peradilan.

Mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengeketa Kosumen

dibandingkan dengan upaya hukum banding dan kasasi memiliki perbedaan yang terletak

pada tingkat pengadilan. Banding adalah proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi,

sedangkan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung.

Kata Kunci (keyword) : Putusan, Sengketa, Konsumen

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI