DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PUTUSAN MAJELIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UU RI NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN | |
PENGARANG | : | TIARA AZIZA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-04-02 |
Dalam hal perlindungan konsumen di Indonesia, pemerintah membentuk perlindungan
hukum konsumen yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan
yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
yang berskala kecil dan bersifat sederhana dikarenakan penyelesaian sengketa melalui
pengadilan (litigasi) cenderung lambat, tidak sederhana dan biaya mahal. Pasal 54 Ayat (3)
UUPK menyatakan bahwa putusan majelis bersifat final dan mengikat, yang dalam
penjelasan pasalnya tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun Pasal 56 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan
bahwa para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Oleh karena
itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis makna putusan majelis penyelesaian
sengketa konsumen yang bersifat final dan mengikat jika dibandingkan dengan putusan
pengadilan dan makna keberatan dalam Pasal 56 Ayat (2) UUPK sama dengan upaya
hukum banding dan dan upaya hukum kasasi.
Dalam hal ini, keputusan majelis BPSK yang final dan mengikat pada esensinya tidak final
dan mengikat karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Sifat putusan majelis
penyelesaian sengketa konsumen yang bersifat final dan mengikat jika dibandingkan
dengan suatu putusan pengadilan belum dapat dikatakan sebagai putusan final dan
mengikat melainkan hanya hanya final dan mengikat pada tahap BPSK saja karena putusan
tersebut masih dapat diupayakan tahapan lain melalui campur tangan peradilan.
Mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengeketa Kosumen
dibandingkan dengan upaya hukum banding dan kasasi memiliki perbedaan yang terletak
pada tingkat pengadilan. Banding adalah proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi,
sedangkan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Kata Kunci (keyword) : Putusan, Sengketa, Konsumen
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI