DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN PAJAK BAGI KONTEN KREATOR
PENGARANG:RISTIANA FITRIA AZIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-02


Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Namun, aturan tersebut tidak berjalan secara maksimal untuk menyerap pajak karena pemungutan pajak di Indonesia masih mengalami banyak sekali permasalahan, antara lain disebabkan oleh kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Dalam rangka untuk memaksimalkan pemungutan dan pengawasan pajak kepada konten kreator youtube, diperlukan aturan hukum yang meminimalisir adanya manipulasi angka penghasilan bagi tiap-tiap individu yang ingin memperkecil bayaran pajaknya. Profesi Youtuber dan selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh). Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Youtuber, influencer atau selebritas media sosial ini tentunya mendapatkan penghasilannya baik dari Youtube, adsense, maupun iklan-iklan yang diterima atas pekerjaan tersebut. Dengan demikian, mereka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tidak lepas dari pajak. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum berkaitan dengan pajak yang dapat dikatakan pada para konten kreator youtube dan pengaturan hukum pajak untuk konten kreator melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pengaturan hukum pajak konten kreator youtuber mengacu pada Ketentuan yang berlaku mengenai Pajak Penghasilan (PPh) youtuber adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak youtuber. Terkait pajak penghasilan, banyak aturan yang berlaku bagi para Youtuber, seperti PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku di Indonesia sendiri tidak secara khusus mengatur profesi artis media sosial, khususnya Youtuber, yang penghasilannya dibagi antara Google Adsense dan penghasilan lain seperti Endorsement yang ada. Pajak penghasilan youtuber, khususnya pajak penghasilan yang diterima melalui Google Adsense dapat menggunakan mekanisme NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) serta mekanisme pembukuan umumnya. Tentunya mekanisme ini memudahkan para youtuber professional dalam menghitung pendapatan kotor maupum pendapatan bersih.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI