DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DONASI YANG DIPEROLEH DARI SITUS JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD RIJAL SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-02


Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah donasi yang didapatkan oleh situs judi online termasuk kategori tindak pidana dan memenuhi unsur tindak pidana.Untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap donasi yang diberikan oleh situs judi online telah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip dan deskriptip yang mana penelitian ini memberikan pandangan,pendapat dan saran peneliti dan memberikan deskripsi dalam memberikan argumentasi untuk penyelesaian masalah hukum yang diteliti.

Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Donasi yang diperoleh dari situs judi online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila telah terpenuhi unsur subyektif dan obyektif suatu tindak pidana. Kedua, Pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan diberikan sanksi pidana seperti pelaku yang memberikan donasi, pelaku yang menerima donasi, dan pelaku yang turut serta mempromosikan situs judi online.

Kata Kunci (Keywords) : Donasi, Judi Online, Hukum Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI