DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TUNTUTAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT BERDASARKAN PERMA NO. 3 TAHUN 2017 DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS IA
PENGARANG:ADITYA MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-03


Nafkah iddah dan mut’ah adalah hak-hak perempuan yang didapatkan setelah terjadinya perceraian, namun dalam hukum positif di Indonesia hanya mengatur pemberian nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak saja. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Apakah isteri dalam perkara cerai gugat berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah menurut hukum Islam yang berlaku secara positif di Indonesia? 2) Apakah terdapat perbedaan dalam pembebanan nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai gugat sebelum dan sesudah Perma Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang atau perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis sumber bahan hukum primer dan sekunder secara normatif dan secara kualitatif atau kuantitatif berdasarkan data yang diperoleh. Hasil dari penelitian ini adalah pemberian nafkah iddah dan mut’ah tidak diatur dalam hukum Islam yang berlaku secara positif di Indonesia, namun sejak dikeluarkannya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 kemudian diatur bahwa istri dapat diberikan nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai gugat dengan syarat tidak terbukti nusyuz. Tuntutan nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA sangat jarang ditemukan dari sebelum adanya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, sampai setelah adanya Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 pun masing jarang ditemui, hingga diterbitkannya kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, sebagai upaya untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak tersebut dengan pemberian informasi mengenai hak-hak perempuan pada semua media informasi yang disediakan oleh pengadilan. Setelah adanya kebijakan tersebut, pada tahun 2022 2023 tuntutan nafkah iddah dan mut’ah di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA menjadi lebih lebih banyak ditemukan berdasarkan data-data yang didapatkan, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kata kunci (keyword): perceraian, nafkah iddah, mut’ah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI