DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENAFSIRAN SIKAP DAN PERBUATAN YANG TERPUJI DALAM KETENTUAN PASAL 100 ANGKA 4 DALAM KUHP
PENGARANG:M. RAFLI HENO BAASYIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-03


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui siapa yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menilai sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati pada saat menjalani masa percobaan dan cara menentukan parameter sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati pada saat menjalani masa percobaan. Penelitian ini meneliti tentang adanya kekaburan norma (vague norm) terhadap masa percobaan dalam putusan hukuman mati dengan masa percobaan.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan dan kompetensi dalam penilaian terkait sikap dan perbuatan terpuji terpidana mati pada saat menjalani masa percobaan yaitu pembina pemasyarakatan atau petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), mengingat terpidana mati pada saat menjalani masa percobaan di LAPAS yang mana segala perilaku, sikap dan perbuatannya setiap hari selalu diawasi oleh petugas yang ada di LAPAS sehingga yang memiliki kompetensi untuk selalu mengawasi dan menilai selama menjalani masa percobaan adalah petugas dari LAPAS. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pada Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. Pada saat menjalani masa percobaan, terpidana mati diwajibkan mengikuti program pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang mana program tersebut akan menjadi acuan dalam penilaian sikap dan perbuatan terpuji. Tidak cukup sampai disitu, jika terpidana mati pada saat menjalani masa percobaan membantu dan bekerja sama untuk membongkar suatu tindak pidana maka itu akan menjadi penilaian lebih karena dianggap suatu perbuatan terpuji.

 

Kata Kunci (keywords) : Hukuman Mati, Putusan, Masa Percobaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI