DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA KEWAJIBAN MELAKUKAN DIVERSI BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PENGARANG:ANITA SAFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-04


Tujuan dari penulisan skripsi ini berdasarkan permasalahan yang ada ialah untuk mengetahui landasan pemikiran yang mendasari pengaturan kewajiban Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada Pengadilan Negeri wajib melakukan diversi serta untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi menghapus tindak pidana pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, di mana penelitian ini memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisis dan mengkaji bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Implementasi diversi di pengadilan negeri merupakan kewajiban yang semakin penting dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan anak, penerapan kewajiban diversi bagi Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim di Pengadilan Negeri penting karena diversi memerlukan kerjasama antarstakeholder dan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dengan terfokus pada hak-hak khusus dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kedua, Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia karena dianggap melanggar prinsip indepedensi peradilan dan hakim. Pengapusan Pasal 96 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kebebasan hakim dalam memutus perkara anak dan mengurangi krimanalisasi dalam sistem peradilan pidana anak.

Kata Kunci (keyword): Dekriminalisasi, Tindak Pidana, Diversi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Sistem Peradilan Pidana Anak 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI