DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PROSEDUR PENYITAAN ALAT PENGUSAHAAN PANAS BUMI YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:AMALIA PUTRI HANDAYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-05


Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang dimanfaatkan sebagai energi ramah lingkungan di mana energi ini di ambil dari panas yang berasal dari aktivitas tektonik dan panas matahari yang diserap oleh bumi. Panas Bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun pada pada Pasal 66 ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa “menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;” tidak dijelaskan secara jelas tentang bagaimana prosedur penyitaan alat pengusahaan Panas Bumi ini sebagai barang bukti dalam melakukan tindak pidana sehingga terdapat kekaburan norma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur penyitaan alat pengusahaan Panas Bumi serta proses koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mempelajari literatur-literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Panas Bumi. Hasilnya adalah prosedur penyitaan terhadap alat pengusahaan Panas Bumi berupa penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, penyitaan tidak langsung, dan penyitaan terhadap surat atau tulisan lain. Kemudian, antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berkoordinasi dalam hal pengawasan, pembinaan kemampuan, pemberian petunjuk, pengendalian, evaluasi, dan rekomendasi. Kata Kunci: Penyitaan, Panas Bumi, Tindak Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI