DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN FOTO ORANG LAIN SEBAGAI SARANA MELAKUKAN PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:YEMIMA SYALOMITA BR SEMBIRING
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-12


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang penggunaan data pribadi orang lain merupakan tindak pidana dan Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penggunaan data pribadi orang lain dalam melakukan Tindak Pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menekankan penelitian kepustakaan yang bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan dari hasil penelitian. Hasil penelitian adalah:

Pertama, Tindak pidana penggunaan data pribadi merupakan tindakan penyalahgunaan data pribadi dan merupakan kejahatan serius sehingga berdampak besar bagi korban baik secara finansial dan moral. tindak pidana penyalahgunaan data pribadi merupakan perilaku yang melanggar hak privasi pemilik data tersebut,sesehingga penggunaan nama dan foto milik orang lain merupakan perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat (3)yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Kedua, Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dapat dipertanggungjawabkan karena perbuatan pelaku memenuhi semua unsur dalam pasal 378 KUHP seperti dengan maksud menguntungkan diri sendiri yang memiliki arti kesengajaan sebagai maksud, dengan kata lain seharusnya pelaku tidak memiliki hak untuk dapat menikmati keuntungan yang didapatkan dengan cara melawan hukum, dan modus yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan inul merupakan salah satu unsur dalam pasal tersebut yaitu dengan memakai nama palsu yang berarti mengaku suatu nama yang dikenal oleh korban sehingga korban mempercayai serangkaian kebohongan pelaku yang juga merupakan upaya dalam melakukan penipuan sesehingga pelaku mendapatkan keuntungan.

Kata Kunci (keyword): Data Pribadi, Penyalahgunaan Data Pribadi, Tindak Pidana Penipuan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI