DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PENYIDIK ATAS BARANG BUKTI YANG SENGAJA ATAU TIDAK DISENGAJA HILANG SAAT PROSES PENYIDIKAN
PENGARANG:GHINA EMYRALDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-15


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab penyidik terhadap barang bukti yang disengajakan atau tidak sengaja hilang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian berupa kekaburan hukum pada pasal 7 ayat (1) huruf d. Pendekatan Perundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam Perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.

 

Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah: Pertama barang bukti yang telah dipegang oleh penyidik akan diamankan dan harus disimpan untuk keperluan dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kedua, pengaturan terkait dari penghilangan barang bukti masih belum tertuang dengan jelas dalam suatu peraturan atau perundang-undangan, namun dapat dikaitkan dengan sanksi dari penyelewengan wewenang penyidik, sehingga dapat dijatuhi hukuman yang bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai pada hukuman berat.

 

Kata Kunci: Barang Bukti, Penyidik, Tanggung Jawab.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI