DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG PEMOHONNYA BERSTATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG
PENGARANG:ALYA NUR RIDHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-04-16


Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana permohonan praperadilan yang pemohonnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif analitif dengan tipe penelitian berupa konflik norma. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue Approach). Pendekatan Perundang-undangan ialah pendekatan yang dilaksanakan dengan cara menelaah berbagai macam perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO dengan alasan SEMA ini dianggap penting untuk menghormati proses peradilan yang berlaku di Indonesia, apabila tersangka tetap mengajukan praperadilan maka hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima Kedua,pengadilan lebih mengutamkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 karena yang membuat SEMA adalah Mahkamah Agung, SEMA dibuat karena mengutamakan kepastian hukum dan juga MA adalah salah satu pengadilan tertinggi di Indonesia yang dapat menjalankan fungsi pengawasan terkait dengan jalannya praperadilan di Indonesia.

Kata Kunci: Praperadilan, Pengajuan, Tersangka

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI